lelimarkeli
Kamis, 19 April 2012
Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Tugas Pokok dan Fungsi Guru:
1. Membuat rancangan pembelajaran yang terdiri prota, promes, silabus dan RPP,
2. Melakukan proses pembelajaran,
3. Melakukan analisis nilai,
4. Melaksanakan tugas tambahan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar